Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemerintah Beri Tunjangan Kinerja untuk 31.066 Dosen ASN: Ini Rincian dan Tujuannya

Zsmart.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani, bersama Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto serta Menteri PANRB Rini Widyantini, resmi mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Pengumuman ini disampaikan dalam acara Taklimat Media pada 15 April 2025 di kantor Kemendiktisaintek, Jakarta.

tukin dosen ASN kemendikti saintek

Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan keadilan dan penghargaan bagi para dosen yang berperan besar dalam dunia pendidikan.

Melalui regulasi ini, sebanyak 31.066 dosen ASN yang sebelumnya hanya mendapatkan tunjangan profesi kini juga akan menerima Tukin. Rinciannya meliputi 8.725 dosen di PTN Satker, 16.540 dosen di PTN BLU yang belum mendapat remunerasi, dan 5.801 dosen di LLDikti.

Besaran Tukin ditentukan berdasarkan selisih antara nilai tunjangan kinerja dan tunjangan profesi pada jenjang jabatan masing-masing. Apabila tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan tetap tunjangan profesi.

Sistem penghasilan dosen pun bervariasi tergantung jenis PTN tempat mereka bekerja. Dosen di PTN BH dan PTN BLU dengan sistem remunerasi tetap memperoleh gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi. Sementara dosen di PTN BLU non-remunerasi, PTN Satker, dan LLDikti mendapatkan gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, serta Tukin.

Pemerintah berharap langkah ini mampu meningkatkan motivasi dosen dalam menjalankan peran tridharma perguruan tinggi dan mendukung keberlangsungan reformasi birokrasi nasional.

Kebijakan pemberian Tukin bagi dosen ASN ini adalah langkah positif dan tepat sasaran. Selama ini, banyak dosen yang bekerja keras dalam pendidikan tinggi namun belum mendapatkan penghargaan yang sepadan. Dengan adanya Tukin, dosen diharapkan bisa lebih fokus dan termotivasi dalam menjalankan peran mereka, tidak hanya dalam pengajaran, tetapi juga dalam riset dan pengabdian masyarakat.

Namun, agar kebijakan ini berjalan efektif, perlu ada sistem evaluasi berkala untuk memastikan bahwa Tukin benar-benar berbanding lurus dengan kinerja dan kontribusi dosen. Selain itu, penting juga untuk menjaga transparansi dan keadilan agar tidak terjadi ketimpangan antarlembaga.

Sumber: kemenkeu.go.id

Post a Comment for "Pemerintah Beri Tunjangan Kinerja untuk 31.066 Dosen ASN: Ini Rincian dan Tujuannya"