Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Honorer R3 Gagal CPNS Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Mulai 2025, Ini Penjelasan BKN

Zsmart.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menyampaikan bahwa tenaga honorer kategori R3 yang tidak berhasil lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan tetap diakomodasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada tahun anggaran 2025, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Honorer R3 Gagal CPNS Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Mulai 2025, Ini Penjelasan BKN
Sumber: menpan.go.id

Kebijakan Baru Pemerintah untuk Tenaga Honorer R3 

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kabar penting bagi tenaga honorer kategori R3 yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa mereka tetap akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan agar seluruh persoalan tenaga honorer diselesaikan pada tahun ini. Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi sistem kepegawaian nasional agar lebih inklusif dan berkeadilan.

Siapa Saja yang Termasuk Honorer R3? 

Kategori R3 merujuk pada tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang telah terdata resmi berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Mereka umumnya adalah tenaga kerja yang sudah lama mengabdi namun belum memiliki status ASN maupun PPPK tetap.

Dasar Hukum dan Prosedur Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 

Proses pengangkatan PPPK paruh waktu 2025 diatur secara jelas dalam:

  • Surat MenPAN-RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2025
  • Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai mekanisme pengangkatan

Dalam keterangan resminya di Sukabumi (21 April 2025), Zudan menyatakan bahwa pegawai paruh waktu nantinya akan menerima gaji yang setara dengan penghasilan yang diterima saat ini. Selain itu, mereka juga akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai bentuk pengakuan formal atas statusnya.

Potensi Diangkat Penuh Waktu Jika Keuangan Daerah Mampu

Menariknya, Zudan juga menambahkan bahwa jika pemerintah daerah memiliki anggaran memadai, maka tenaga honorer yang diangkat paruh waktu bisa naik status menjadi PPPK penuh waktu. Syaratnya, daerah harus mengusulkan formasi ke KemenPAN-RB. Ini menjadi peluang emas bagi daerah-daerah yang ingin memperkuat tenaga kerjanya secara legal dan terstruktur.

Solusi Transisi yang Positif, Tapi Perlu Pengawasan 

Langkah pemerintah ini layak diapresiasi karena memperlihatkan komitmen menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang bertahun-tahun menggantung. Pengangkatan PPPK paruh waktu memberi kejelasan status dan membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan tenaga non-ASN.

Namun demikian, status "paruh waktu" perlu dijelaskan lebih rinci, terutama terkait hak, tunjangan, dan beban kerja. Pemerintah pusat juga perlu memastikan bahwa tidak terjadi kesenjangan antara daerah kaya dan daerah miskin dalam pengangkatan ke status penuh waktu.

Jalan Baru Bagi Honorer Menuju PPPK 

Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu tahun 2025 menjadi solusi sementara yang menjanjikan untuk honorer R3 yang belum berhasil masuk CPNS. Dengan regulasi yang semakin jelas dan dukungan pemerintah daerah, diharapkan tenaga honorer bisa lebih dihargai, sejahtera, dan termotivasi untuk terus berkontribusi dalam pelayanan publik.

Sumber: detik.com

Post a Comment for "Honorer R3 Gagal CPNS Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Mulai 2025, Ini Penjelasan BKN"