Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dosen ASN Tak Semua Dapat Tukin? Ini Penjelasan Sri Mulyani dan Solusi Terbaru

Zsmart.id. - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan mengapa tidak semua dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), yang sempat memicu aksi demonstrasi. Ia menyebutkan bahwa besaran penghasilan dosen ASN bervariasi tergantung kebijakan masing-masing perguruan tinggi.

tukin dosen ASN
Sumber: @kompascom

Dosen ASN dibagi dalam tiga kelompok: yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Kementerian Agama (Kemenag), serta dosen yang bekerja di perguruan tinggi di bawah kementerian atau lembaga (K/L) lainnya.

Semua dosen bersertifikat berhak atas tunjangan profesi sesuai UU No. 14 Tahun 2005. Namun, dosen di lingkungan K/L juga menerima tambahan tukin dari instansi mereka. Sementara itu, dosen di bawah Kemendikti Saintek hanya mendapat remunerasi jika bekerja di PTN berbadan hukum (PTN-BH) atau sebagian PTN berbadan layanan umum (BLU). Dosen di PTN satuan kerja (satker), beberapa PTN BLU, dan lembaga layanan Dikti belum menerima tukin karena dianggap sudah mendapat tunjangan profesi.

Menurut Sri Mulyani, sejak 2013, tunjangan profesi umumnya lebih besar daripada tukin. Namun, seiring waktu, nilai tukin pegawai struktural terus meningkat, sedangkan tunjangan profesi stagnan. Misalnya, tunjangan profesi profesor tetap di angka Rp6,74 juta, sedangkan tukin pejabat eselon II—setara dengan profesor—telah mencapai Rp19,28 juta, sehingga menimbulkan kesenjangan dan protes dari para dosen.

Menanggapi hal ini, Presiden Prabowo menerbitkan Perpres No. 19 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tukin bagi dosen di PTN satker, PTN BLU non-remunerasi, dan LL Dikti. Besaran tukin dihitung dari selisih nilai tukin jabatan dan tunjangan profesi. Misalnya, jika tunjangan profesi profesor Rp6,74 juta dan tukin eselon II Rp19,28 juta, maka profesor tersebut akan menerima tambahan tukin Rp12,54 juta. Namun, jika tunjangan profesi lebih besar dari tukin, maka tidak ada pengurangan; dosen tetap menerima tunjangan profesi penuh.

Struktur penghasilan dosen pun dibedakan:

  1. PTN-BH dan sebagian PTN BLU: menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi (tanpa perubahan).
  2. PTN satker, PTN BLU non-remunerasi, LL Dikti: kini akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tukin (berdasarkan Perpres 19/2025).

Langkah pemerintah melalui Perpres No. 19 Tahun 2025 patut diapresiasi sebagai upaya mengurangi ketimpangan pendapatan antar dosen ASN yang selama ini menjadi isu sensitif di lingkungan akademik. Ketimpangan penghasilan antara profesor dan pejabat struktural menimbulkan kesan kurangnya penghargaan terhadap kontribusi dosen sebagai penggerak pendidikan tinggi dan riset nasional.

Kebijakan ini bisa menjadi bentuk keadilan distributif, namun tetap harus diawasi pelaksanaannya agar tidak menimbulkan masalah baru. Selain itu, stagnasi tunjangan profesi sejak 2013 seharusnya juga menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Dosen, terutama yang telah bersertifikasi dan memiliki jabatan fungsional tinggi, perlu mendapat apresiasi sepadan baik dalam bentuk penghargaan moral maupun finansial. Pendidikan berkualitas sangat tergantung pada motivasi dan kesejahteraan para pendidiknya.

Sumber: Tempo dan Antara

Post a Comment for "Dosen ASN Tak Semua Dapat Tukin? Ini Penjelasan Sri Mulyani dan Solusi Terbaru"