Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Kriteria Tenaga Honorer yang Dipastikan Diangkat Menjadi PPPK pada Seleksi Tahap 2

Zsmart.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan kriteria tenaga honorer yang dipastikan akan diangkat menjadi PPPK pada seleksi tahap kedua. Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi amanat UU ASN 2023 dengan segera mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK. Sesuai dengan UU ASN 2023, pengangkatan PPPK merupakan langkah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer melalui seleksi yang dilakukan dalam dua tahap.

kriteria honorer pppk tahap 2
sumber laman https://sscasn.bkn.go.id/

Seleksi PPPK tahap pertama bagi tenaga honorer telah selesai, sedangkan pendaftaran untuk tahap kedua akan dimulai pada 17 November 2024 hingga 7 Januari 2025. Berdasarkan rilis BKN Nomor: 012/RILIS/BKN/XII/2024, seleksi tahap kedua ini ditujukan bagi tenaga honorer dengan kriteria tertentu, yaitu:

Kriteria pertama adalah tenaga honorer yang meskipun tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun tetap aktif bekerja di instansi pemerintah. Hal ini memberikan kesempatan bagi mereka yang belum terdata untuk bergabung dalam seleksi, asalkan mereka memiliki pengalaman kerja di lingkungan pemerintahan.

Kriteria kedua menyasar pada lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengajukan lamaran untuk posisi guru di instansi-instansi daerah. Para lulusan PPG ini diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi guna mengisi formasi guru yang dibutuhkan di daerah-daerah, sesuai dengan kebutuhan tenaga pendidik di masing-masing daerah.

Selanjutnya, kriteria ketiga ditujukan bagi tenaga honorer yang sudah tercatat dalam database BKN tetapi tidak memenuhi syarat administrasi pada seleksi PPPK tahap pertama. Mereka yang gagal dalam tahap seleksi administrasi pada tahap pertama diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua, dengan harapan bisa memperbaiki kekurangan yang ada pada berkas administrasi mereka.

Kriteria keempat mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, namun sebelumnya tidak berhasil dalam seleksi administrasi untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Meskipun gagal dalam seleksi CPNS, tenaga honorer ini masih diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK sebagai alternatif pengangkatan.

Terakhir, kriteria kelima adalah bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, tetapi belum pernah melamar dalam seleksi pengadaan ASN. Mereka yang sebelumnya tidak berpartisipasi dalam seleksi ASN akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap kedua, agar bisa mendapatkan peluang diangkat menjadi PPPK.

Sementara itu, Haryomo Dwi Putranto, Plt. Kepala BKN, menjelaskan bahwa tenaga honorer yang lulus seleksi dan memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sedangkan mereka yang lulus tetapi tidak memenuhi kebutuhan formasi, akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Melalui seleksi tahap dua ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada berbagai kelompok tenaga honorer untuk meningkatkan peluang mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan kebijakan penataan tenaga honorer yang telah ditetapkan.

Langkah pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua kepada tenaga honorer melalui seleksi PPPK tahap dua ini patut diapresiasi. Dengan memperhatikan berbagai kondisi tenaga honorer, seperti mereka yang belum terdaftar dalam database BKN atau gagal pada seleksi sebelumnya, pemerintah memberikan harapan baru bagi banyak individu yang telah lama berkontribusi di sektor publik.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menunjukkan bahwa penataan tenaga honorer memang membutuhkan waktu dan perhatian ekstra, mengingat banyaknya variabel yang harus dipertimbangkan. Namun, perlu juga diingat bahwa keberhasilan seleksi ini tidak hanya bergantung pada kebijakan semata, tetapi juga pada kesiapan masing-masing tenaga honorer dalam memenuhi standar administrasi dan kualifikasi yang ditetapkan. Sebagai langkah progresif, seleksi tahap kedua bisa menjadi peluang bagi pemerintah untuk memperkuat kualitas layanan publik dengan tenaga kerja yang lebih profesional dan kompeten.

Post a Comment for "Inilah Kriteria Tenaga Honorer yang Dipastikan Diangkat Menjadi PPPK pada Seleksi Tahap 2"