Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat, Tugas dan Gaji Seorang Profesor di Indonesia

Zsmart.id - Akhir-akhir ini dunia pendidikan di Indonesia dihebohkan dengan berita terkait sebutan atau gelar yang diberikan kepada akademisi di dalam lingkup perguruan tinggi yakni gelar Profesor. Kini, bukan hanya seorang dosen saja yang berhak untuk mendapatkan gelar profesor atau guru besar tersebut. Melainkan, orang-orang di luar lingkup perguruan tinggi pun dapat memperoleh gelar profesor, yakni profesor kehormatan. 

jabatan profesor/guru besar
Sumber gambar : freepik.com

Muncul pertanyaan, sebenarnya apakah profesor itu? Bagaimana cara memperoleh gelar guru besar atau profesor tersebut? Mengapa orang-orang ingin menjadi seorang guru besar atau profesor?

Apa itu Profesor/Guru Besar?

Dikutip dari kamus online KBBI, Profesor merupakan pangkat dosen tertinggi di perguruan tinggi. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang jabatan fungsional dosen, menyatakan bahwa profesor merupakan jabatan akademik dosen yang merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.

Dalam peraturan tersebut juga dikatakan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Maka, jika dirunutkan jenjang jabatan fungsional tersebut mulai dari tingkat terendah hingga tertinggi yakni: Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor. 

Sehingga, dari informasi tersebut maka guru besar atau profesor merupakan jabatan selama menjalani karir sebagai dosen yang masih aktif di dalam lingkungan perguruan tinggi dan melaksanakan tugas-tugas dosen meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat atau dikenal sebagai tridharma perguruan tinggi. 

Apa Tugas Profesor/Guru Besar?

Secara umum, tugas dari seorang dosen dengan jabatan fungsional akademik profesor atau guru besar, sama saja dengan dosen dengan jabatan akademik yang lain yakni menjalankan kegiatan dharma perguruan tinggi yakni pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Namun, terkhusus untuk dosen dengan jabatan profesor atau guru besar mempunyai kewajiban menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerdaskan masyarakat (PermenpanRB No. 17 Tahun 2013).

Sehingga, apabila kita cermati, maka jabatan profesor atau guru besar merupakan tugas yang berat. Hal ini dikarenakan selain tugas yang diberikan, seorang profesor atau guru besar juga harus menjadi ujung tombak dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang ia miliki sehingga berguna bagi masyarakat. 

Selain itu, profesor juga menjadi tim leader dalam pengembangan topik-topik penelitian terkait dan menjadi pengarah bagi dosen-dosen yang berada di bawah jabatannya. Hal ini biasanya disebut sebagai pengarah dari sebuah payung penelitian. 

Hasil dari proses tersebut dituangkan ke dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan dan diakui secara nasional dan internasional. Jika secara nasional, maka artikel diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi yang diakui oleh kemendikbudristek semisal jurnal nasional yang terindeks di SINTA. Jika artikel internasional juga harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan yakni artikel ilmiah yang terindeks pada jurnal internasional bereputasi semisal terindeks SCOPUS. 

Sebagai gambaran umum, untuk menerbitkan artikel di jurnal-jurnal tersebut baik nasional maupun internasional, diperlukan kesiapan yang tinggi dari substantsi artikel. Hal ini dikarenakan artikel-artikel tersebut akan dinilai oleh pakar lain yang ahli di bidang tersebut. Olehnya, seorang profesor atau guru besar memang harus memiliki kualitas dan ilmu yang baik dalam bidang yang ia tekuni. 

Bagaimana Cara Menjadi Seorang Profesor/Guru Besar?

Menjadi guru besar atau profesor merupakan tingkatan jenjang karir akademik tertinggi bagi seorang dosen. Untuk dapat mencapai posisi tersebut, maka seorang dosen harus mengumpulkan kredit yang disebut sebagai KUM. Nilai kredit atau KUM ini diperoleh dari kegiatan tridharma dan kegiatan penunjang yang dilakukan oleh seorang dosen di perguruan tinggi. 

Untuk menjadi seorang profesor atau guru besar berdasarkan PermenpanRB No 46 Tahun 2013 menyatakan bahwa dosen dapat dinaikkan jabatannya apabila: memiliki nilai kredit yang disyaratkan, paling singkat 2 (dua) tahun dari jabatan terakhir, nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas. 

Berdasarkan aturan tersebut, maka kredit minimal yang harus dikumpulkan oleh dosen adalah minimal 850 KUM total dari kegiatan pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan unsur penunjang kegiatan akademik dosen. 

Selain itu, untuk menjadi seorang guru besar atau profesor, dosen haruslah memiliki kualifikasi akademik doktor (S3), paling singkat 3 (tiga) tahun setelah mendapatkan gelar akademik doktor dan memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi (PermenpanRB No 46 Tahun 2013). 

Sebagai informasi tambahan, bagi dosen yang ingin menjadi seorang profesor/guru besar juga diberikan persyaratan tambahan sesuai dengan Pedoman Operasional Penialaian Angka Kredit (PO PAK) dosen yakni : 

  1. Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penugasan tingkat daerah/nasional/kementerian/internasional/korporasi, atau kompetitif internal perguruan tinggi (sebagai ketua, kecuali penelitian program tesis/disertasi), atau
  2. Pernah membimbing/membantu membimbing program doktor, atau
  3. Pernah menguji sekurang-kurangnya tiga orang mahasiswa program doktor (baik di perguruan tinggi sendiri maupun perguruan tinggi lain), atau
  4. Sebagai reviewer sekurang-kurangnya pada 2 (dua) jurnal internasional bereputasi yang berbeda.

Kenapa Ingin Menjadi Profesor/Guru Besar?

Menjadi profesor/guru besar merupakan impian bagi setiap dosen. Hal ini dikarenakan, jabatan tersebut merupakan jabatan akademik tertinggi selama aktif menjadi seorang dosen di perguruan tinggi. Selain itu, menjadi seorang dosen dengan jabatan profesor/guru besar juga dapat meningkatkan kesejahteraan dari dosen tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 164/PMK.05/2010 dinyatakan bahwa bagi dosen PNS yang memiliki jabatan akademik fungsional profesor atau guru besar akan mendapatkan tunjangan kehormatan profesor/guru besar sebesar 2 (dua) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang diberikan setiap bulannya. Sementara untuk dosen jabatan akademik profesor/guru besar non pegawai negeri sipil diberikan setiap bulan sesuai dengan kesetaraaan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi profesor pegawai negeri sipil. 

Sehingga, berdasarkan informasi ini, seorang dosen PNS yang telah memperoleh jabatan akademik profesor/guru besar akan mendapatkan pendapatan dengan rincian:

  1.  Gaji pokok PNS golongan IV/d Rp.3.723.000
  2.  Tunjangan profesi dosen 1 (satu) kali gaji pokok Rp.3.723.000
  3.  Tunjangan fungsional profesor/guru besar berdasarkan Perpres No. 65 Tahun 2007 sebesar Rp.1.350.000
  4.  Tunjangan kehormatan profesor 2 (dua) kali gaji pokok Rp.7.446.000
Maka besar pendapatan yang diperoleh selama 1 (satu) bulan adalah Rp.16.242.000. Nilai ini merupakan gaji terkecil dari dosen PNS golongan IV/d dan belum dihitung tunjangan lainnya yang diatur apabila menjadi seorang pegawai negeri sipil. Serta naiknya penilaian sosial di masyarakat apabila seseorang mendapatkan gelar profesor/guru besar.

Sehingga dengan segala keuntungan yang diberikan baik secara materil maupun moril apabila menjadi seorang profesor/guru besar, selayaknya juga harus diikuti dengan tanggungjawab mengenai tugas dan kewajiban yang diberikan serta menempuh proses yang baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Post a Comment for "Syarat, Tugas dan Gaji Seorang Profesor di Indonesia"

close