Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Siap-Siap! Bulan Juli 2024 Ada Tambahan Penghasilan Bagi ASN, TNI, Polri dan Honorer

sri mulyani thr
Menteri Keuangan RI : Sri Mulyani


Zsmart.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI Polri, dan tenaga honorer akan menerima tambahan penghasilan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Seperti yang dikutip dari salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023 (PMK No. 49 Tahun 2023) bahwa pemberian penambahan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan mereka yang bekerja di instansi pemerintah. 

Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus diketahui oleh PNS, TNI Polri, dan tenaga honorer terkait tambahan penghasilan ini.

Berikut adalah rincian tambahan penghasilan yang akan diberikan sesuai dengan PMK No 49 tahun 2023:

1. Tambahan penghasilan bagi PNS terdiri dari:

Berdasarkan salinan tersebut, terdapat empat buah komponen yang akan diberikan yaknin: a) uang paket data dan komunikasi, b) uang makan, c) uang lembur dan d) uang makan lembur  dengan ketentuan sebagai berikut:

Uang paket data dan komunikasi

Uang paket data dan komunikasi hanya diberikan kepada PNS setingkat pejabat Eselon I, II, dan III dengan rincian Eselon I dan II: Rp 400.000 per bulan dan Eselon III: Rp 200.000 per bulan

Uang makan

Uang makan diberikan setiap bulan berdasarkan hari kerja efektif PNS di bulan Juni 2024 dengan rincian Golongan IV: Rp 41.000 per hari, Golongan III: Rp 37.000 per hari dan Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari

Uang lembur dan uang makan lembur

Uang lembur dan makan lembur diberikan kepada PNS yang mendapat perintah dari pejabat berwenang untuk bekerja di luar jam kerja resmi:

Uang lembur dengan rincian pemberian Golongan I: Rp 18.000 per jam, Golongan II: Rp 24.000 per jam, Golongan III: Rp 30.000 per jam dan Golongan IV: Rp 36.000 per jam

Uang makan lembur diberikan setelah bekerja lembur minimal 2 jam berturut-turut dengan rincian Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari, Golongan III: Rp 37.000 per hari dan Golongan IV: Rp 41.000 per hari

2. Tambahan penghasilan bagi TNI Polri berupa uang lauk pauk sebesar Rp 60.000 per hari kalender, sesuai dengan PMK No 49 tahun 2023.

3. Tambahan penghasilan bagi tenaga honorer (non-ASN) berupa uang lembur dan makan lembur.

Berdasarkan  PMK No 49 tahun 2023. Tenaga honorer atau non aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas rutin dari kementerian negara/lembaga akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp.20.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp.31.000 per hari. 

Uang lembur diberikan apabila tenaga honorer bekerja berdasarkan surat perintah penugasan dari pejabat yang berwenang dan uang makan lembur akan diberikan dengan syarat bahwa tenaga honorer telah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.

Post a Comment for "Siap-Siap! Bulan Juli 2024 Ada Tambahan Penghasilan Bagi ASN, TNI, Polri dan Honorer "

close