Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

3 Kategori Prioritas Pengangkatan Honorer Menjadi ASN PPPK 2024

Zsmart.id - Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang tiga kategori prioritas dalam proses pengangkatan honorer atau non ASN menjadi ASN P3K di tahun 2024. Apa saja kategori prioritas tersebut? Apakah Anda termasuk di dalamnya? Mari kita bahas bersama-sama.

Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 tahun 2023 menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menyelesaikan peraturan turunan dari undang-undang ASN, termasuk untuk penataan tenaga honorer atau non ASN serta peraturan manajemen ASN lainnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) terus melakukan penyusunan rencana peraturan pemerintah tentang manajemen aparatur sipil negara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara yang sedang disusun oleh Kemen PAN RB.

Dalam rapat pembahasan RPP tersebut, telah dibahas 24 substansi yang diatur dalam PP manajemen ASN. Menurut rapat tersebut, substansi dalam aturan tersebut telah terpenuhi 100%, dan diharapkan aturan ini dapat segera diimplementasikan.

RPP ini diharapkan dapat merangkul talenta terbaik untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional. Targetnya, RPP ini akan disahkan pada tanggal 30 April 2024.

RPP manajemen ASN ini mencakup 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Beberapa substansi yang dibahas meliputi pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hak, dan kewajiban ASN. Dalam RPP tersebut, terdapat transformasi mendasar terkait penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.

Selanjutnya, ada rencana kebijakan terkait penataan honorer atau tenaga non-ASN. Pertama, terkait peraturan menteri PAN RB tentang pengadaan ASN tahun 2024 yang mencakup penambahan ketentuan terkait jabatan pelaksana yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Kedua, keputusan Menteri PAN RB nomor 11 tahun 2024 tentang jabatan pelaksana ASN di lingkungan instansi pemerintah, di mana nomenklatur jabatan pelaksana ditambah dengan kualifikasi pendidikan minimal Sekolah Dasar.

Ketiga, keputusan Menteri PAN RB nomor 173 tahun 2024 tentang panduan penyusunan rincian kebutuhan ASN tahun 2024, yang membuka pengadaan dengan kualifikasi pendidikan minimal Sekolah Dasar.

Selain itu, ada juga rencana kebijakan terkait mekanisme seleksi P3K yang akan segera dikeluarkan, di mana akan diatur prioritas bagi non-ASN di instansi pemerintah. Prioritas tersebut adalah tenaga honorer kategori 2 yang masih tersisa, honorer atau tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN tahun 2022, dan honorer atau tenaga non-ASN lainnya yang tidak terdata dalam database BKN.

Semoga penataan honorer atau tenaga non-ASN pada tahun 2024 ini berjalan lancar, dan bagi yang berhak menjadi pegawai aparatur sipil negara P3K, semoga artikel ini bermanfaat. Terimakasih.

Post a Comment for "3 Kategori Prioritas Pengangkatan Honorer Menjadi ASN PPPK 2024"

close