Rincian Nominal Kenaikan Tunjangan Profesi Guru Per Tahun 2024
Zsmart.id. - Pada tahun depan, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui peningkatan tunjangan sertifikasi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Kabar peningkatan tunjangan sertifikasi ini sangat menggembirakan bagi guru ASN di daerah yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Persyaratan tersebut termasuk guru ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bekerja di bawah binaan Kementerian, mengajar di satuan pendidikan terdaftar, memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian, menjalankan tugas mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan, memiliki penilaian kinerja "Baik," mengajar sesuai jumlah peserta didik yang ditentukan, dan tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.
Guru sertifikasi berhak menerima tunjangan sertifikasi atau TPG setiap tiga bulan. Mereka juga menerima gaji pokok bulanan. Besaran gaji pokok guru sertifikasi bergantung pada golongan jabatan masing-masing guru sertifikasi. Guru ASN yang memenuhi syarat bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dan dapat menjadi PNS atau PPPK.
Berdasarkan Permendikbud nomor 45 tahun 2023, guru ASN di daerah berhak menerima tunjangan profesi setiap bulan, sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jadi, kesimpulannya, tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru ASN di daerah akan tiga kali gaji pokok. Kenaikan tunjangan sertifikasi tahun depan dapat terjadi karena adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi ASN, yang berarti gaji pokok dan tunjangan sertifikasi guru juga akan naik sebesar 8 persen dari jumlah sebelumnya.
👍
ReplyDelete