Kabar Baik! Honorer Diangkat Menjadi ASN PPPK Tanpa Tes. Simak Penjelasannya!
Zsmart.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang mempertimbangkan skema pengangkatan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) tanpa tes.
Pengangkatan ini akan bergantung pada penilaian kinerja selama tahun ini, sehingga honorer tidak perlu melalui proses seleksi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian masalah tenaga honorer yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, pengangkatan ini akan menggunakan model pemeringkatan sebagai pengganti batasan nilai.
Implementasi pengangkatan ini akan dimulai setelah validasi data tenaga honorer dilakukan. Saat ini, terdapat sekitar 3 juta pegawai honorer di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Dalam implementasinya, Yudi menjelaskan bahwa jika data 3 juta tenaga honorer ini lolos dalam validasi dokumen, mereka akan dimasukkan ke dalam platform khusus untuk memantau kinerjanya.
Bagi yang berada di peringkat teratas, mereka akan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi ASN pada tahun depan. Yudi berharap bahwa para honorer akan menunjukkan kemampuan terbaik mereka.
Namun, Yudi tidak menjelaskan kapan kebijakan ini akan diberlakukan. Saat ini, Kementerian PANRB masih fokus pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen ASN.
Komisi II DPR berpendapat bahwa pengangkatan honorer tanpa tes dapat dilakukan melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi dokumen.
Pengangkatan PNS, menurut Komisi II DPR, perlu diprioritaskan berdasarkan masa kerja dan bidang tertentu.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menegaskan bahwa masa kerja, gaji, pendidikan, dan tunjangan yang diperoleh juga harus menjadi pertimbangan dalam pengangkatan.
Menurutnya, pengangkatan PNS tanpa tes harus dilakukan oleh pemerintah pusat. Jika tenaga honorer tidak bersedia diangkat menjadi PNS, maka mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Post a Comment for "Kabar Baik! Honorer Diangkat Menjadi ASN PPPK Tanpa Tes. Simak Penjelasannya!"