Naik 8%, Berikut Kisaran Besaran Kenaikan Gaji PNS Semua Golongan Tahun 2024 Nanti
Zsmart.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa mulai Januari 2024 akan terjadi kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Pengumuman ini disambut baik oleh kalangan abdi negara karena gajinya akan naik sebesar 8 persen. Selain itu, Jokowi juga menaikkan pendapatan pensiunan sebesar 12 persen. "RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi dalam pidato Penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023.
sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji PNS
Dengan adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen, PNS akan mendapatkan tambahan gaji pokok (gapok) rata-rata 200 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan. Saat ini, nominal gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP ini nantinya akan diubah dengan menyesuaikan nominal gaji PNS setelah naik 8 persen.
Daftar Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen
Berikut adalah estimasi daftar gaji PNS setelah naik 8 persen mulai dari golongan I sampai golongan IV:
- Golongan I: Rp 2.560.000 - Rp 3.675.000
- Golongan II: Rp 3.080.000 - Rp 4.525.000
- Golongan III: Rp 3.610.000 - Rp 5.485.000
- Golongan IV: Rp 4.215.000 - Rp 6.670.000
Catatan:Estimasi ini hanya sebagai gambaran, karena gaji PNS juga dipengaruhi oleh berbagai faktor lainnya seperti tunjangan, insentif, dan lain sebagainya.
Post a Comment for "Naik 8%, Berikut Kisaran Besaran Kenaikan Gaji PNS Semua Golongan Tahun 2024 Nanti"