Ini Besaran Tunjangan Lauk Pauk PNS, TNI dan POLRI per Agustus 2023
Zsmart.id. Setelah beredar kabar terkait kenaikan gaji PNS, TNI dan POLRI, kini Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, memberikan informasi tentang besaran perubahan tunjangan lauk pauk bagi PNS, TNI dsn POLRI.
sumber : cnbcindonesia.com
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2024 disebutkan untuk PNS, TNI dan POLRI mulai dari golongan I hingga IV bahwa uang tersebut akan diterima setiap bulannya berdasarkan pangkat dan golongan semasa menjabat.
Ringkasnya, berikut besaran tunjangan lauk pauk yang akan diberikan :
Besaran Tunjangan Bagi Pegawai Negeri Sipil
PNS golongan I sebesar Rp35.000 per hari atau sebesar Rp770.000 per bulan.
PNS golongan II sebesar Rp35.000 per hari atau sebesar Rp770.000 per bulan.
PNS golongan III sebesar Rp37.000 per hari atau sebesar Rp814.000 per bulan.
PNS golongan IV sebesar Rp41.000 per hari atau sebesar Rp902.000 per bulan.
Besar Tunjangan Bagi TNI dan POLRI
Untuk TNI dan POLRI, dalam peraturan menteri tersebut menyebutkan akan menerima tunjangan lauk pauk sebesar Rp60.000 per hari atau sebesar Rp1.320.000 per bulannya.
Hitungan tersebut dengan mengambil jumlah hari kerja efektif adalah 22 hari. Dengan adanya informasi mengenai tunjangan lauk pauk bagi PNS, TNI dan POLRI akan membantu dalam meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan kualitas dan produktivitas abdi negara.
Post a Comment for "Ini Besaran Tunjangan Lauk Pauk PNS, TNI dan POLRI per Agustus 2023"