Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Lingkup Kemendikbudristek Tahun 2022
Zsmart.id. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI merilis secara resmi pengumuman seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 sesuai surat nomor 72057/A.A3/KP.01.01/2022. Berdasarkan surat tersebut dibuka formasi dosen sebanyak 6.850 dan 458 formasi untuk tenaga teknis lainnya. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni :
Informasi Umum
1. Alokasi kebutuhan jabatan PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 sejumlah 7.561, dengan rincian sebagai berikut:
a. Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253
b. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.308 dengan rincian sebagai berikut:
1) Teknis Dosen sejumlah 6.850
2) Teknis lainnya sejumlah 458
2. Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
3. Seleksi dilaksanakan dengan tahapan:
a. Seleksi Administrasi;
b. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:
1) Kompetensi Teknis;
2) Kompetensi Manajerial;
3) Kompetensi Sosial Kultural; dan
4) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
Selain seleksi kompetensi menggunakan CAT, untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan
fungsional dosen diberikan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang meliputi:
1) Wawancara; dan
2) Praktik Mengajar/Microteaching
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
a) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
b) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh
pemerintah.
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya.
Persyaratan Khusus
1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam
negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut.
a) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan
jabatan fungsional jenjang ahli pertama minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).
b) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga
koma nol) skala 4,00 (empat koma nol).Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.
4. Persyaratan khusus tambahan sebagaimana berikut. (terlampir pada surat)
Proses Seleksi
1. Seleksi Administrasi
a. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.
b. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan
c. Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi.
2. Seleksi Kompetensi
a. Seleksi kompetensi diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi.
b. Seleksi kompetensi yang menggunakan CAT dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pelamar pada saat pendaftaran.
c. Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
d. Pelamar hanya dapat melaksanakan seleksi kompetensi pada tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan.
e. Pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi, setiap peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta Seleksi CASN 2022 dan KTP asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang yang masih berlaku/Paspor (bagi peserta seleksi di Luar Negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di Luar Negeri).
f. Materi seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen terdiri atas:
1) Seleksi kompetensi menggunakan CAT yang meliputi ujian:
a) Kompetensi teknis
b) Kompetensi manajerial
c) Kompetensi sosial kultural
d) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)
2) Seleksi kompetensi teknis tambahan:
a) Wawancara
b) Praktik Mengajar (Microteaching)
g. Bobot, jumlah soal, dan nilai ambang batas seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen adalah sebagai berikut. (terlampir)
h. Peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan bagi kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen adalah peserta yang telah dinyatakan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) seleksi kompetensi teknis dengan CAT, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
i. Materi seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional non dosen, disajikan dengan menggunakan CAT, terdiri atas:
a) Kompetensi teknis
b) Kompetensi manajerial
c) Kompetensi sosial kultural
d) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)
j. Bobot, jumlah soal, dan nilai ambang batas seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional non dosen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panselnas untuk seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2022.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada file berikut (sumber informasi)
Post a Comment for "Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Lingkup Kemendikbudristek Tahun 2022"