Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengumuman Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Zsmart.id. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui laman resmi penerimaan PPPK kementerian ESDM mengeluarkan pengumuman seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga teknis untuk formasi tahun 2022 melalui surat nomor 25.Pm/KP.03/SJN.P/2022. Kementerian ESDM membuka formasi sebanyak 128 yang tersebar untuk 92 jabatan. Kementerian ESDM memegang teguh prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak dipungut biaya dalam menjalankan proses seleksi. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan di antaranya :


sumber : surat pengumuman nomor 25.Pm/KP.03/SJN.P/2022

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia pelamar paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat pendaftaran daring (online).

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

10. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

11. Pelamar lulusan :

a. Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S-1) dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol);

b. Magister (S-2) dan Doktor (S-3) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi terakreditasi pada saat lulus.

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri :

a. Wajib menyampaikan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

b. Transkrip Nilai Asli (Transcript of Records atau Academic Records) dalam bahasa Inggris dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku.

12. Wajib memiliki pengalaman kerja :

a. Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama;

b. Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional Lektor – Dosen.

yang dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh :

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau

b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

13. Khusus untuk pelamar dengan kriteria Penyandang Disabilitas :

a. Merupakan lulusan dari kualifikasi pendidikan yang sesuai pada Jabatan Fungsional yang dilamar dan terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma limanol);

b. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan :

• Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

• Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

c. Jadwal verifikasi mengenai jenis/tingkat disabilitas akan diumumkan kemudian.

Persyaratan Khusus

1. Jabatan pada Lektor - Dosen wajib melampirkan artikel ilmiah yang dipublikasikan di Jurnal Nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) minimal 1 jurnal.

2. Jabatan pada Ahli Pertama - Widyaiswara wajib memiliki sertifikasi dalam bidang pelatihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi pada :

a. KKNI Metodologi Pelatihan Jenjang 3; dan

b. Perancangan Program dan Media Pelatihan.

3. Jabatan pada Ahli Pertama - Instruktur wajib melampirkan Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi Sesuai Bidang Keahlian (KKNI Level 1, 2, 3).

4. Jabatan pada Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa wajib melampirkan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1.

5. Jabatan pada Ahli Pertama - Penyelidik Bumi wajib melampirkan Surat keterangan bebas buta warna yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat.

6. Jabatan pada Pemula - Pengamat Gunung Api wajib melampirkan :

a. Surat keterangan bebas buta warna yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat; dan

b. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di Pos Pengamatan Gunung Api yang dilamar (format terlampir).

7. Khusus untuk Jabatan Pemula - Pengamat Gunung Api, Ahli Pertama - Penyelidik Bumi, Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan, Ahli Pertama - Instruktur dan Terampil - Surveyor Pemetaan, tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas, karena memiliki risiko tinggi dan banyak melakukan kegiatan di lapangan.

8. Khusus untuk Jabatan Pemula - Pengamat Gunung Api diutamakan laki-laki dan berasal dari putra daerah.

Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Kartu Keluarga (KK);

2. Pada saat pendaftaran secara daring melalui portal sebagaimana di atas, pelamar harus mengisi NIK pelamar dan Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah pas foto terbaru (3 bulan terakhir) berlatar belakang merah (ukuran foto minimal 100kb, tipe file jpg) dan cetak Kartu Informasi Akun;

3. Setelah itu pelamar kembali login ke portal di atas menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian pelamar :

a. Mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/ Surat Keterangan Perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (ukuran foto minimal 100kb, tipe file jpg);

b. Memilih instansi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, jenis formasi dan jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar;

c. Melengkapi data dan form yang tersedia dan wajib mengunggah dokumen yang telah dipersyaratkan;

d. Apabila telah lengkap, pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022.

4. Pelamar mengunggah secara daring hasil pindai (scan warna) dokumen persyaratan yang terdiri dari :

a. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI di Jakarta diketik menggunakan komputer, bermeterai Rp10.000,00 serta ditandatangani dengan pena bertinta hitam atau biru;

Format surat lamaran dapat diunduh di laman https://casn.esdm.go.id. Materai yang ditempel pada surat lamaran tidak boleh sama dengan materai pada surat pernyataan;

b. Surat pernyataan diketik menggunakan komputer, bermeterai Rp10.000,00 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam atau biru;

Format surat pernyataan dapat diunduh di laman https://casn.esdm.go.id. Materai yang ditempel pada surat pernyataan tidak boleh sama dengan materai yang ditempel pada surat lamaran;

c. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau asli Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Asli Surat Kehilangan dari Kepolisian;

d. Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik yang ditandatangani oleh Pimpinan unit tempat bekerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar;

e. Ijazah Asli atau Asli Fotokopi Ijazah Legalisir Basah;

f. Transkrip Nilai Asli atau Asli Fotokopi Transkrip Nilai Legalisir Basah;

g. Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;

h. Dokumen syarat wajib sesuai yang dipersyaratkan pada bagian Persyaratan Khusus sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar;

i. Khusus untuk pelamar Formasi Disabilitas, mengunggah asli Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.

5. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2022.

6. Waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023 (ditutup pada pukul 23.59 WIB) melalui portal https://sscasn.bkn.go.id .

7. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berwarna (tidak hitam putih) berkas/dokumen asli dan pelamar memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak dan terbaca dengan jelas/tidak blur.

8. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara daring melalui portal: https://sscasn.bkn.go.id.

9. Pelamar penyandang disabilitas wajib mengikuti verifikasi jenis/tingkat disabilitas sesuai jadwal yang akan diumumkan kemudian.

Tahapan Seleksi

1. Seleksi Administrasi :

a. Panitia akan melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah pelamar secara daring berdasarkan syarat pendaftaran;

b. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan oleh panitia pada laman https://casn.esdm.go.id dan/atau www.esdm.go.id;

c. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi mencetak Kartu Peserta Ujian PPPK 2022 dari laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi;

d. Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian.

2. Verifikasi Keaslian Berkas Administrasi :

a. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi wajib melakukan verifikasi keaslian berkas;

b. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan berkas dimaksud atau terdapat ketidaksesuaian pada data yang diunggah di SSCASN,maka pelamar akan dinyatakan gugur.

3. Seleksi Kompetensi menggunakan CAT (Computerized Assisted Test) yang terdiri dari :

a. Seleksi Kompetensi Teknis;

b. Seleksi Kompetensi Manajerial;

c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan

d. Seleksi Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).

4. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan :

a. Asesmen Literasi Ditigal (Esdm diZi); 

b. Tes Praktik (untuk jabatan tertentu); dan

c. Wawancara yang terdiri dari :

• Wawancara User;

• Wawancara SDM.

5. Ketentuan Seleksi Kompetensi menggunakan CAT (Computerized Assisted Test) :sesuai ketentuan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

6. Ketentuan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi :

a. Pelamar dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi jika memenuhi Nilai Ambang Batas;

b. Pelamar yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi tidak dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi selanjutnya;

c. Seluruh pelamar yang memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Selanjutnya;

d. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi :

• Nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022;

• 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural;

• 24 (dua puluh empat) untuk Seleksi wawancara (penilaian integritas dan moralitas).

7. Seluruh tahapan Seleksi Kompetensi Tambahan tidak ada Nilai Ambang Batas dan tidak menggugurkan.

8. Kebijakan Penambahan Nilai pada Seleksi Kompetensi Teknis :

a. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Seleksi Kompetensi Teknis;

b. Jabatan Ahli Pertama - Instruktur yang memiliki Sertifikat Metodologi Level 3 mendapatkan tambahan nilai sebesar 20% dari nilai paling tinggi Seleksi Kompetensi Teknis;

c. Jabatan Ahli Pertama - Pustakawan yang memiliki Sertifikat kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Seleksi Kompetensi Teknis;

d. Jabatan Ahli Pertama - Penerjemah dapat menyampaikan : 

1) Hasil tes TOEFL PBT/ITP 2 tahun terakhir dengan skor 570;

2) Hasil tes TOEFL iBT 2 tahun terakhir dengan skor 88; atau

3) Hasil tes IELTS 2 tahun terakhir dengan skor 6.5.

akan mendapatkan tambahan nilai sebesar 25% dari nilai paling tinggi Seleksi Kompetensi Teknis.

9. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 8 secara kumulatif, diberikan nilai paling tinggi tidak dapat melebihi 100% dari total nilai seleksi kompetensi teknis

Informasi lebih lanjut mengenai sistem kelulusan, tempat dan lokasi tes dapat dilihat secara detail melalui surat pengumuman tersebut yang dapat diunduh pada tautan berikut : unduh surat pengumuman

Demikian informasi mengenai Pengumuman Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.  Semoga bermanfaat! 


Post a Comment for "Pengumuman Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral"

close