Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengumuman Pendaftaran PPPK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2022

Zsmart.id. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) mengeluarkan pengumuman penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 yang tertulis pada surat pengumuman nomor PG.5/SETJEN/ROPEG/PEG.2/12/2022. Dalam surat tersebut diberikan informasi mengenai jumlah formasi yang akan diterima yakni sebanyak 1987 formasi yang tersebar pada 28 jenjang jabatan untuk tingkat pendidikan SMK (3 formasi) , D-III (9 formasi),  D-IV/S1 (16 formasi) hingga S2 (2 formasi). Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

Ketentuan Pelamar

1. Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan.

3. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) diketahui melamar:

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau

b. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Umum

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat jasmani dan rohani wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

6. Bebas dari narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya (surat keterangan bebas narkoba/NAPZA wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir); 

7. Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar;

8. Pelamar tidak diperkenankan menggunakan meterai tempel bukan asli dan/ atau bekas pada salah satu dokumen yang dipersyaratkan. Hal ini melanggar Undang-Undang No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

9. Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai ASN.

Persyaratan Khusus

1. Daftar program studi yang dibutuhkan dan dapat melamar pada formasi PPPK sebagaimana tercantum pada Lampiran 2

2. Persyaratan nilai :

a. Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan, nilai rata-rata yang tercantum 

dalam daftar/transkrip nilai (bukan nilai Ujian Nasional) minimal 7,00 (tujuh koma nol nol);

b. Lulusan DIII, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4 (empat); dan

c. Lulusan S1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4 (empat).

d. Lulusan S2, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4 (empat).

3. Ketentuan mengenai pelamar penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:

a. Memiliki ijazah dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutang merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

• Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

• Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

c. Bagi jabatan Pengendali Ekosistem Hutan, Polisi Kehutanan, Pengendali Dampak Lingkungan, Penyuluh Kehutanan, dan Surveyor Pemetaan tidak dapat diisi oleh pelamar penyandang disabilitas dikarenakan jabatan tersebut berisiko tinggi, membutuhkan stamina serta fisik yang sehat dalam pelaksanaan tugas, dan kebanyakan wilayah kerjanya berada di sekitar kawasan hutan.

d. Bagi jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup hanya tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas tuna rungu / wicara.

4. Ketentuan jenis syarat wajib tambahan persyaratan lamaran / administrasi dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi diperuntukan khusus bagi jabatan sebagai berikut:

a. Bagi jabatan Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1 sebagai syarat wajib tambahan.

b. Bagi jabatan Ahli Pertama - Instruktur

1) Memiliki Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi sesuai bidang keahlian (KKNI Level 1,2, dan 3) sebagai syarat wajib tambahan.

2) Mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi apabila memiliki Serifikat Metodologi Level 3 dengan bobot 20%.

c. Bagi jabatan Ahli Pertama dan Terampil - Pustakawan

Mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi apabila memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) Pustakawan dengan bobot 15%.

d. Bagi jabatan Ahli Pertama / Terampil / Pemula - Pengendali Ekosistem Hutan

Diwajibkan memiliki Sertifikat Bimbingan Teknis dan/atau Portofolio yang membuktikan pengalaman kerja di bidang pengendalian ekosistem hutan terkait dengan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian ekosistem hutan.

e. Bagi jabatan Ahli Pertama dan Terampil - Pengendali Dampak Lingkungan

Diwajibkan memiliki Sertifikat Bimbingan Teknis dan/atau Portofolio yang membuktikan pengalaman di bidang pengendalian dampak lingkungan terkait dengan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan dan/atau memiliki pengalaman bekerja di laboratorium lingkungan hidup untuk pengambilan sampel dan pengujian parameter-parameter lingkungan hidup (khusus penempatan di Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

f. Bagi jabatan Ahli Pertama / Terampil / Pemula - Penyuluh Kehutanan

Diwajibkan memiliki Sertifikat Bimbingan Teknis dan/atau Portofolio yang membuktikan pengalaman di bidang penyuluhan kehutanan terkait dengan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan kehutanan.

g. Bagi jabatan Ahli Pertama - Penyuluh Lingkungan Hidup

Diwajibkan memiliki Sertifikat Bimbingan Teknis dan/atau Portofolio yang membuktikan pengalaman kerja di bidang penyuluh lingkungan hidup yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, dan evaluasi terkait perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.

h. Bagi jabatan Pemula - Polisi Kehutanan

1) Memiliki tinggi badan minimal 165 cm (untuk laki-laki) dan 160 cm (untuk perempuan) dengan Indeks Massa Tubuh (IMT) ideal;

2) Tidak buta warna, tidak berkaca mata (minus/plus) dan tidak cacat badan yang dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter pemerintah atau swasta serta tidak pernah mengalami patah tulang; dan

3) Diwajibkan memiliki sertifikat Bimbingan Teknis dan/atau Portofolio yang membuktikan pengalaman di bidang : 

(1) Perencanaan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan pengawasan hasil hutan;

(2) Pelaksanaan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan pengawasan hasil hutan; 

(3) Pengembangan teknis pemantauan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan pengawasan hasil hutan; dan/atau 

(4) Evaluasi pengamanan hutan, kawasan hutan, dan pengawasan hasil hutan.

Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud di atas, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100%.

Pelaksanaan Seleksi

1. Seleksi PPPK Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari 2 (dua) tahap yang meliputi:

a. Seleksi Administrasi; dan

b. Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), terdiri dari:

1) Seleksi Kompetensi Teknis;

2) Seleksi Kompetensi Manajerial;

3) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan

4) Wawancara (Integritas dan Moralitas).

2. Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 690 dengan rinciansebagai berikut:

a. 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;

b. 200 (dua ratus) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kutural; dan

c. 40 (empat puluh) untuk wawancara.

3. Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi jabatan fungsional teknis adalah sebagai berikut:

a. Nilai seleksi kompetensi teknis untuk masing-masing jabatan sesuai dengan yang tercantum pada Lampiran Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 971 Tahun 2022;

b. Nilai seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural 130 (seratus tiga puluh); dan

c. Nilai wawancara 24 (dua puluh empat).

4. Lokasi pelaksanaan seleksi dapat dipilih oleh pelamar pada saat melakukan pendaftaran online dan keputusan akhirnya ditetapkan oleh Panitia dan bersifat mengikat. Lokasi pelaksanaan seleksi direncanakan akan dilaksanakan di 34 (tiga puluh empat) provinsi di seluruh Indonesia.

5. Seleksi administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online serta mengunggah dokumen pendaftaran dan memenuhi seluruh persyaratan.

6. Hasil seleksi administrasi dan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi akan diumumkan lebih lanjut melalui website http://casn.menlhk.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id/

7. Seleksi pada setiap tahap dilakukan dengan sistem gugur.

8. Peserta yang tidak hadir dalam pelaksanaan seleksi kompetensi dinyatakan gugur/mengundurkan diri. 

Jadwal Pelaksanaan



Sumber : https://casn.menlhk.go.id/


Informasi lebih lengkap mengenai program studi yang dapat melamar, persyaratan administrasi serta tata cara pendaftaran online dapat diketahui melalui laman resmi KementerianLHK pada laman berikut : https://casn.menlhk.go.id/

Sekian informasi mengenai pengumuman pendaftaran PPPK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Semoga bermanfaat. 


Post a Comment for "Pengumuman Pendaftaran PPPK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2022 "

close