Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengumuman Pendaftaran PPPK KEMENAG Tahun Anggaran 2022. Berikut Persyaratannya!

Zsmart.id. Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait penerimaan dan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun anggaran 2022 yang tertuang pada surat pengumuman nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022. Dalam surat tersebut diberikan informasi terkait kriteria peserta, persyaratan umum, persyaratan khusus, tata cara pendaftaran dan dokumen pendaftaran, jadwal pelaksanaan seleksi, tahapan seleksi, sistem seleksi dan ketentuan lain terkait pendaftaran CPPPK KEMENAG tahun anggaran 2022. Berikut informasi secara lebih lengkap mengenai kriteria pelamar, persyaratan umum dan persyaratan khusus, tahapan dan sistem seleksi. 



Kriteria Pelamar

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
Pelamar Eks - THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pelamar Lainnya
Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau  negara lain yang ditentukan;
9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk:
A. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
B. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
C. Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya
10. Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia  ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan
11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama. 

Persyaratan Khusus

Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis sebagaimana terlampir dan memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;
2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data 
(database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif  bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;
5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz.

Tahapan Seleksi

1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi
A. Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60%
B. Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%

Sistem Seleksi

1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara persyaratan administrasi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman;
2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan sesuai dengan ketentuan. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi diberikan kesempatan
untuk menyanggah hasil seleksi administrasi pada masa sanggah;
3. Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian dan mengikuti tahapan seleksi kompetensi;
4. Kelulusan seleksi kompetensi didasarkan pada hasil seleksi kompetensi yang diatur sesuai dengan ketentuan;
5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi diumumkan sesuai dengan ketentuan. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi kompetensi diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi kompetensi pada masa sanggah; dan
6. Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dapat mengajukan usul penetapan Nomor Induk sesuai dengan ketentuan.

Jadwal Pelaksanaan


Berdasarkan informasi lebih lanjut diketahui bahwa terdapat 49.549 formasi yang dibuka pada penerima PPPK KEMENAG tahun anggaran 2022. 

Demikian informasi mengenai Pengumuman Pendaftaran PPPK KEMENAG tahun anggaran 2022. Informasi  lebih rinci silahkan untuk mengunduh surat tersebut di laman resmi KEMENAG berikut (unduh surat pengumuman) 

Post a Comment for "Pengumuman Pendaftaran PPPK KEMENAG Tahun Anggaran 2022. Berikut Persyaratannya! "

close