Catat ! Begini Alur Pengurusan Perpanjangan STNK 5 Tahunan / Penggantian Plat Kendaraan Bermotor
1) Persiapkan Berkas
Hal pertama yang harus kita lakukan sebelum berangkat ke lokasi adalah mempersiapkan berkas-berkas yang akan diberikan ke petugas. Adapun berkas tersebut telah tercantum secara jelas pada perkap no 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yakni :
- STNK asli (jangan lupa difotokopi)
- BPKB asli dan fotokopi. (Pada bagian ini silahkan kalian fotokopi halaman pertama dan kedua dari BPKB kendaraan kalian)
- Melampirkan identitas diri sesuai nama di STNK. (Saya menggunakan KTP dan difotokopi selembar)
- Surat kuasa dari pemilik yang mewakili bermaterai. (Ini biasanya jika mewakili orang lain apabila ingin menguruskan perpanjangan STNK-nya)
2) Cek Fisik Kendaraan
Sesampainya di lokasi maka petugas akan mengarahkan untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan motor kita meliputi nomor rangka dan nomor mesin.
3) Pemeriksaan Berkas Tahap 1
Setelah pemeriksaan fisik maka kalian akan diarahkan untuk pemeriksaan berkas pada poin 1 di atas disertai dengan hasil pemeriksaan fisik pada poin 2
4) Pemeriksaan Berkas Tahap 2
Selanjutnya, kalian akan diarahkan menuju ke loket 1 untuk pemeriksaan berkas tahap 2 yang bertujuan untuk pengurusan menerbitkan STNK baru kalian
5) Pembayaran
Pada bagian ini, kalian harus membayar biaya pajak kendaraan bermotor kalian sesuai dengan nominal yang tertera.
6) Pemeriksaan Berkas Tahap 3
Pada tahapan ini, kalian akan diarahkan untuk membawa berkas kalian yang diperoleh dari poin 4 dan 5 ke loket 2 untuk pemeriksaan tahap akhir. Pada bagian ini, kalian akan mendapatkan STNK baru kalian yang kemudian selanjutnya dibawa ke tempat pembuatan plat kendaraan bermotor
7) Menuju Ruang Pembuatan Plat Kendaraan
STNK baru yang kalian peroleh dari poin 6 kemudian dibawa ke tempat pembuatan plat baru.
8) Selesai
Selamat ! kalian telah berhasil memperpanjag STNK kalian dan mendapatkan plat kendaraan yang baru. Dalam hal ini, nomornya masih sama hanya saja keterangan tahunnya diperpanjang 5 tahun.
Adapun rincian biaya yang diperlukan untuk proses ini adalah :
1) Fotokopi berkas Rp. 4000
2) Kelengkapan cek fisik motor Rp.1000
3) Biaya pendaftaran Rp. 25000
4) Biaya Pajak STNK tergantung biaya yang tertera
5) Biaya jasa pembuatan plat Rp.5000
6) Biaya parkir Rp.3000 (biasanya Rp.2000 tapi saya tambah Rp.1000 hehe)
Kesan
Sebelum berangkat dalam pengurusan, dipikiran saya sudah terbayang hal-hal yang negatif terkait pengurusan ini. Namun, ketika sampai, semua petugas memberikan pelayanan yang baik serta keterangan-keterangan yang diberikan sangat jelas bagi wajib pajak. Terima kasih atas pelayanannya !
Post a Comment for "Catat ! Begini Alur Pengurusan Perpanjangan STNK 5 Tahunan / Penggantian Plat Kendaraan Bermotor"